KENDARIKINI.COM — Polisi menangkap pria berinisial GKA (45) terkait dugaan peredaran sabu di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konawe Selatan di Desa Telutu Jaya, Sabtu 28 Maret 2026 malam.
Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah melalui proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Iptu Herman Eka Purnama menyebut pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta pergerakannya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu siap edar yang dikemas dalam pipet.
Total berat bruto barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar 7,38 gram.
Selain itu, polisi menyita timbangan digital, pyrex kaca, sendok sabu, plastik saset, dan telepon genggam.
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar di kawasan Tinanggea dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.*










