Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa di Wawonii, Pelaku Nelayan Ditangkap

KENDARIKINI.COM — Polsek Waworete mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Kanit Intelkam Polsek Waworete, Kris, menyampaikan tersangka berinisial A (32), seorang nelayan asal Desa Tondonggito.

“Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHPidana Nasional terkait tindak pidana pemerkosaan,” katanya.

Sambunya, Peristiwa terjadi di Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat 27 Maret 2026 pagi.

Korban berinisial PAL (18), seorang pelajar asal Kecamatan Wawonii Tenggara yang merupakan Ipar Pelaku.

“Kejadian bermula saat korban diajak membantu pekerjaan di kebun milik tersangka bersama istrinya,” tambahnya.

Dalam perjalanan menuju kebun, keduanya memarkir sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

“Saat di tengah perjalanan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di area perkebunan,” ungkapnya.

Korban sempat berupaya melawan dan berteriak, namun tersangka tetap melancarkan aksinya.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak kekerasan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -