KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pria membawa senjata tajam tanpa dokumen resmi.
Penangkapan berlangsung Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Hae Mokodompit, Kecamatan Kambu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi resmi.
Dua pelaku berinisial KR (27) dan DI (26) diamankan saat patroli gabungan bersama Tim Perintis Presisi.
Petugas menemukan badik sepanjang 6 cm dan parang sepanjang 38 cm yang disembunyikan pelaku.
Keduanya diduga melanggar Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Hasil interogasi mengungkap keterlibatan pelaku dalam praktik penyedia jasa seksual melalui aplikasi Michat.
KR berperan mencari pelanggan, sedangkan DI bertugas menjemput dan mengantar perempuan yang disiapkan.
Tarif layanan disepakati Rp1 juta, dengan pembagian Rp300 ribu untuk pencari pelanggan.
Namun, pelaku mengakui sering mengambil uang pelanggan tanpa memberikan layanan sesuai kesepakatan.
Senjata tajam dibawa sebagai alat perlindungan diri saat menjalankan aktivitas tersebut.
Keduanya kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*










