KENDARIKINI.COM – Kejari Muna mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi belanja Ganti Uang Persediaan (GUP) Setda Tahun Anggaran 2023.
Nilai dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar dan kini telah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, laporan menyebut nama mantan Pj Bupati Muna Barat, Bahri, turut terseret dalam perkara ini.
Bahri disebut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar berdasarkan laporan yang beredar.
Dalam penanganan kasus, Bahri berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia telah diperiksa sebanyak tiga kali sejak proses penyidikan berlangsung.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
“Perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari sejak 26 Februari 2026,” ujarnya.
Menurutnya, proses persidangan saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sejumlah pihak telah terseret dalam kasus ini, termasuk mantan bendahara berinisial RA.
Selain itu, mantan Sekda berinisial LM HT dan mantan Kasubbag Keuangan Wa HL turut diperiksa.
Nama Bahri mencuat setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia memastikan JPU akan kembali menghadirkan Bahri sebagai saksi dalam persidangan.
“Insya Allah di atas tanggal 9 April 2026 akan kembali dihadirkan,” jelas Hamrullah.
Saat ini, proses hukum terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*










