KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara bersama 33 petani Desa Rakawuta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu turut menggugat PT Merbau Jaya Indah Raya dan Bupati Konawe Selatan.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Adl.
WALHI menyebut gugatan diajukan atas dugaan penguasaan lahan pertanian masyarakat secara sepihak.
Para penggugat mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun.
Dalam gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga meminta pemulihan hak, pengembalian lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Menurut gugatan, lahan terdampak mencapai sekitar 46,88 hektare milik dan garapan kelompok tani.
Penggugat menyebut kerugian meliputi hilangnya lahan, hasil pertanian, serta sumber penghidupan masyarakat.
Nilai kerugian materiil yang diajukan dalam gugatan mencapai Rp7.629.032.500.
Direktur Eksekutif WALHI Sultra selaku kuasa hukum menyatakan gugatan bertujuan memperjuangkan keadilan agraria.
Menurutnya, tanah merupakan ruang hidup yang harus dilindungi sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
WALHI berharap Pengadilan Negeri Andoolo memeriksa perkara secara independen, objektif, dan memberikan kepastian hukum.*










