Selasa, September 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBupati Padang Pariaman Dorong Hukum Pidana Adat Tetap dalam Koridor Nasional

Bupati Padang Pariaman Dorong Hukum Pidana Adat Tetap dalam Koridor Nasional

KENDARIKINI.COM — Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan hukum pidana adat tetap memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, hukum pidana adat merupakan bagian dari living law yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan John Kenedy dalam Seminar Nasional JMSI Sumatera Barat, Sabtu (29/8/2026).

Seminar tersebut mengangkat tema pengakuan eksistensi hukum pidana adat dan tantangan kodifikasinya dalam sistem peradilan nasional.

John Kenedy mengatakan hukum pidana adat tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelanggar.

“Tujuan pidana adat umumnya lebih menekankan pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebut pengakuan masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Namun, keberadaan hukum adat tidak dapat diterapkan tanpa batas dan harus sesuai perkembangan masyarakat.

John Kenedy juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberi ruang bagi living law.

Ruang tersebut, kata dia, tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 mengatur tata cara serta kriteria penetapan hukum yang hidup masyarakat.

“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam proses identifikasi dan penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,” katanya.

Menurut John Kenedy, hukum pidana adat juga menghadapi tantangan ketika harus dikodifikasi menjadi aturan tertulis.

Kodifikasi harus memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan karakter lokal serta fleksibilitas hukum adat.

Dia menegaskan eksistensi norma adat harus dapat dibuktikan sebelum digunakan sebagai dasar penerapan hukum pidana.

Beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi keberadaan masyarakat adat, norma yang berlaku, kewenangan adat, serta penerimaan masyarakat.

“Tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap salah menurut adat,” tegasnya.

John Kenedy mengingatkan penerapan hukum adat harus menghormati HAM, Pancasila, UUD 1945, serta prinsip kepastian hukum.

Hukum adat juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan atau penghukuman yang merendahkan martabat manusia.

Dia menilai pendekatan restorative justice menjadi ruang strategis untuk mengakomodasi nilai-nilai hukum pidana adat.

Dalam konteks Padang Pariaman, pemerintah daerah didorong menjadi fasilitator dan pelindung keberadaan masyarakat serta lembaga adat.

“Hukum pidana adat tidak seharusnya dihapus, tetapi juga tidak boleh diterapkan tanpa batas,” ujarnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -