BOMBANA, KENDARIKINI.COM – Areal tambang emas milik PT Panca Logam Makmur kini dikuasai Pemerintah Republik Indonesia.
Penguasaan dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan tersebut menjadi dasar penertiban aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Di lokasi, Satgas PKH telah memasang papan peringatan resmi.
Papan itu menegaskan area tambang berada dalam penguasaan negara.
Selain itu, terdapat larangan keras bagi siapa pun menguasai atau memperjualbelikan lahan tanpa izin.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH,” bunyi peringatan tersebut.
PT Panca Logam Makmur diketahui bergerak di sektor pertambangan emas di Bombana.
Penertiban ini diduga bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas tambang bermasalah.
Terutama yang berada dalam kawasan hutan dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Kini seluruh aktivitas di area tersebut berada di bawah pengawasan langsung Satgas PKH.
Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas tanpa izin resmi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi hukum.*










