KENDARIKINI.COM – Kasus penipuan online di Sulawesi Tenggara terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Polda Sultra mencatat 943 perkara sejak 2022 hingga Mei 2026.
Data tersebut berasal dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra yang menangani berbagai laporan kejahatan siber di wilayah Sultra.
Kanit 1 Unit 2 Tipidsiber, AKP Asfandy, mengatakan peningkatan teknologi digital turut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Pada 2022 tercatat 122 kasus. Angka itu naik menjadi 144 kasus pada 2023 dan 259 kasus pada 2024.
Jumlah perkara kembali meningkat menjadi 347 kasus sepanjang 2025. Sementara Januari hingga Mei 2026 telah tercatat 71 kasus.
Modus penipuan yang paling banyak ditemukan berasal dari Marketplace Facebook dengan persentase mencapai 44 persen.
Pelaku umumnya menawarkan barang fiktif, tidak mengirim pesanan setelah pembayaran, atau mengarahkan transaksi di luar platform.
Investasi bodong menempati urutan kedua dengan persentase 28 persen. Modusnya berupa robot trading palsu, skema ponzi, dan arisan fiktif.
Kasus phishing atau pencurian data melalui tautan palsu tercatat sebesar 18 persen dari seluruh perkara yang ditangani.
Berdasarkan media yang digunakan, Facebook mendominasi dengan 35 persen, disusul WhatsApp 20 persen dan Telegram 14 persen.
Instagram menyumbang 12 persen, telepon 10 persen, serta SMS sebanyak 9 persen dari total kasus.
Korban terbanyak berasal dari kelompok usia 36 hingga 45 tahun. Korban perempuan tercatat mencapai 53 persen.
AKP Asfandy mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi online dan tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan online agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.*










