KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara mendesak BPK RI Perwakilan Sultra melakukan audit investigatif.
Audit diminta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala senilai Rp26 miliar.
Proyek tersebut berada di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024.
Desakan muncul di tengah penyidikan yang sedang berjalan di Polda Sultra.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang terkait perkara tersebut.
Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, pihak penyedia, dan Kepala Dinas Perkebunan.
Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu perhitungan kerugian negara.
Koordinator Aksi, Muhammad Ikbal Laribae, meminta BPK segera mengambil langkah konkret.
“BPK memiliki kewenangan melakukan audit. Jangan sampai proses hukum terhambat terlalu lama,” ujarnya.
Menurutnya, BPK berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara melalui mekanisme Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Aliansi menyampaikan empat tuntutan kepada BPK RI Perwakilan Sultra.
Pertama, segera melakukan audit investigatif atau PDTT terhadap proyek pengadaan bibit pala.
Kedua, menerbitkan hasil audit maksimal 30 hari sejak permintaan diterima.
Ketiga, menolak alasan menunggu audit sebagai penghambat penanganan perkara.
Keempat, mendorong transparansi perkembangan audit kepada publik.
Ikbal menilai potensi kerugian negara harus segera dihitung untuk mempercepat proses hukum.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian penanganan.
Mereka juga mengancam menggelar aksi damai jika tidak ada perkembangan dalam 14 hari.*










