Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bobol SPPG Tipulu, Residivis Curi Aset Rp30 Juta untuk Judol

KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di SPPG Tipulu.

Pelaku berinisial YU (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diamankan Selasa (2/6/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Polda Sulawesi Tenggara.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah aset milik SPPG Tipulu di Kendari Barat.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.19 Wita.

Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang gelap akibat pemadaman listrik.

Ia memanjat pagar dan merusak pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng.

Setelah masuk, pelaku menggasak berbagai barang inventaris milik SPPG.

Barang yang dicuri meliputi tabung gas, genset, kuali, kipas angin, CCTV, dan blender.

Akibat kejadian tersebut, pihak SPPG mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup.

Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kendari Barat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku menjual barang curian di sejumlah lokasi berbeda dengan harga murah.

Sebagian barang dijual ke pengepul, pangkalan gas, hingga warga setempat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk blender Philips, kipas angin, kuali, obeng, dan dua ponsel.

Pelaku juga mengaku membuang empat unit CCTV ke laut di kawasan Bypass Kendari.

Menurut pengakuannya, uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan membeli sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -