Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Konawe Selatan Ajukan Perdamaian

KENDARIKINI.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menerima surat permohonan perdamaian dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Konawe Selatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh pihak terkait setelah proses perdamaian dilakukan melalui mekanisme adat Tolaki atau Peohala.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, proses perdamaian dilakukan tanpa sepengetahuan penyidik yang menangani perkara.

“Surat permohonan perdamaian sudah masuk ke penyidik. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik,” kata Welliwanto, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP terbaru, proses perdamaian seharusnya diketahui oleh penyidik.

Karena itu, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Nanti akan dilaksanakan mekanisme gelar perkara untuk menentukan apakah perkara dihentikan atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen perdamaian, mediasi dilakukan secara kekeluargaan dan adat Tolaki di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan berdamai dan tidak melanjutkan persoalan secara kekeluargaan.

Kesepakatan adat juga memuat pemberian sanksi adat berupa satu pis kain kaci, satu ekor sapi, dan uang Rp25 juta yang ditanggung pihak terlapor.

Meski demikian, keputusan akhir terkait kelanjutan proses hukum tetap menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -