JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Rabu (3/6/2026) setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
Ketiganya yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), SS, dan LP.
SS merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Sementara LP menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menduga para tersangka terlibat penyimpangan tata kelola Program MBG selama 2025 hingga 2026.
Program prioritas nasional tersebut memiliki anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Kejagung mengungkap adanya dugaan pengaturan penunjukan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
Yayasan tersebut diduga tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up dan tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Beberapa pengadaan yang disorot meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan perkara.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.*










