KENDARIKINI.COM – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menyita 45 liter minuman keras tradisional dalam patroli Operasi Pekat Anoa 2026.
Patroli digelar Selasa (2/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Kota Kendari.
Kegiatan dipimpin Panit 2 Sipamat Ditsamapta Polda Sultra, IPTU Batrudin Suleman Laydi, bersama 23 personel Satgas Preventif.
Patroli dilakukan untuk menjaga situasi keamanan serta menekan berbagai penyakit masyarakat selama operasi berlangsung.
Di Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, petugas menemukan miras tradisional yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 20 liter minuman tradisional jenis pongasi.
Miras tersebut dijual oleh seorang perempuan berinisial T (62).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi lain dalam kawasan yang sama.
Hasilnya, ditemukan kembali 20 liter pongasi dan 5 liter arak.
Minuman beralkohol tersebut dijual oleh perempuan berinisial R (64).
Total barang bukti yang diamankan mencapai 45 liter miras tradisional.
Kedua penjual mendapat pembinaan serta imbauan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan patroli preventif akan terus ditingkatkan selama Operasi Pekat Anoa 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras, perjudian, premanisme, dan gangguan kamtibmas lainnya di Sulawesi Tenggara.*










