KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Ruksamin sebagai tersangka hingga Senin (3/8/2026).
Mantan Bupati Konawe Utara itu ditetapkan tersangka dalam dugaan pengrusakan dan pencurian alat berat.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Rahman, menyebut penyidik tidak berkewajiban langsung memberikan keterangan kepada media.
“Nanti akan dirilis karena salah satu tersangkanya merupakan pejabat publik,” ujar AKP Rahman.
Ia menegaskan penyampaian informasi resmi merupakan kewenangan pimpinan dan Bidang Humas Polda Sultra.
Rahman mengatakan pihaknya masih menunggu arahan sebelum menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.
Sementara itu, Humas Polda Sultra, IPDA Hasrun, menyebut penyidik dan Humas masih berkoordinasi terkait konferensi pers.
Hasil koordinasi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan pelaksanaan konferensi pers.
Menurut Hasrun, waktu dan lokasi konferensi pers akan diumumkan apabila telah mendapat persetujuan pimpinan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sultra belum menjelaskan kronologi, dasar penetapan tersangka, maupun langkah hukum selanjutnya.*










