Kendari – Polresta Kendari mengamankan 4 (Empat) tersangka tindak pidana pencurian kendaraan roda empat.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan sebelumnya ke empat Tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar Pukul 04.00 WITA.
“Kemudian pada hari ini senin tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 17:00 WITA Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang Tersangka,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya keempat tersangka diantaranya, WPP (21), RM (43), HN (38) dan IR (35).
“Awalnya pada tanggal 15 Des 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita TERSANGKA-1 mengambil dan membawa mobil milik korban beserta BPKB dan STNKnya tanpa seijin dan sepengetahuan Korban sebagai pemilik,” ungkapnya.
Lanjutnya mobil tersebut di ambil oleh Tersangka saat sedang diparkir didepan Toko FROZEN. Beberapa hari kemudian, TERSANGKA-1 menjual kepada TERSANGKA-2 seharga Rp. 8 juta. Setelah beberapa minggu, TERSANGKA-2 menjual kepada TERSANGKA-4 dengan perantara oleh TERSANGKA-3 dengan harga Rp. 25 juta.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” tuturnya.
“Ke 4 Tersangka di persangkakakan, Tersangka 1 dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, TERSANGKA 2, TERSANGKA 3 dan TERSANGKA 4 dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.*










