Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Ungkap Penipuan Tambang Rp150 Juta, Satu Tersangka Ditangkap

KENDARIKINI.COM — Polresta Kendari mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp150 juta.

Pengungkapan dilakukan Subnit 1 Sat Reskrim pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan satu tersangka telah diamankan.

Tersangka berinisial RT, lahir di Jakarta, 2 September 1963, beragama Islam.

Korban berinisial EK, wiraswasta, berdomisili di Depok, Jawa Barat.

Kasus bermula Rabu, 30 April 2025, saat korban menyerahkan uang Rp150 juta kepada tersangka.

Dana tersebut disebut untuk operasional tambang PT Putra Dermawan Pratama di Kolaka Utara.

Tersangka berjanji mengembalikan uang pada 30 Mei 2025, ditambah Rp76,8 juta.

Namun hingga jatuh tempo, uang tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.

Penangkapan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan sebagai saksi di Polresta Kendari.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka selanjutnya ditetapkan dan langsung diamankan.

Lokasi kejadian berada di Jalan Syech Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Modus pelaku meminta dana tambahan operasional tambang tanpa memiliki izin resmi.

Barang bukti berupa rekening koran transaksi dan surat pernyataan penitipan dana.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Selain itu, dikenakan juga pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -