KENDARIKINI.COM – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pasar Rakyat di Kabupaten Buton.
Mengawali tahun 2026, penyidik Tipidkor menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton.
Dirkrimsus Polda Sultra KBP Dodi Ruyatman melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Niko Darutama mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA sebagai kontraktor pelaksana proyek.
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni MD selaku PPK dan NA selaku kontraktor,” ujar AKBP Niko Darutama kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra yang keluar pada November 2025, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.434.051.
Proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah diketahui menelan anggaran Rp5.685.933.000 pada Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan RI.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara. Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.
AKBP Niko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara.
“Kami pastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi dan tidak main-main dalam pemberantasan korupsi,” tutup perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.*










