KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.
Pemusnahan dilakukan di depan Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan.
Barang bukti berasal dari pengungkapan tiga kasus narkotika periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka.
Petugas menyita sabu seberat 6.268,8038 gram serta ganja seberat 958,63 gram.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari.
Kegiatan ini juga disaksikan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan itu pejabat utama Polda Sultra dan Kapolresta Kendari.
Selain itu, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari turut menyaksikan.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan menegaskan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkotika dapat merusak tatanan sosial dan menghancurkan generasi muda.
Ia menyebut narkoba juga berdampak pada kesehatan, kriminalitas, hingga stabilitas sosial.
Karena itu, Polda Sultra berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum tegas.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 63.647 jiwa berhasil diselamatkan.
Wakapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkoba.*










