Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Tahan Tersangka Penipuan Umrah Travelina, 64 Jemaah Jadi Korban

Polresta Kendari Tahan Tersangka Penipuan Umrah Travelina, 64 Jemaah Jadi Korban

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial AK sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan 64 jemaah umrah menjadi korban.

Tersangka diketahui bernama Ashabul Kahpi, laki-laki kelahiran Pesantek, 20 Agustus 1998.

Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Sao-Sao BTN 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat ini tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan penghimpunan dan pengelolaan keberangkatan umrah yang mengatasnamakan Travelina Indonesia.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, tersangka tidak memiliki kerja sama resmi dengan pihak Travelina Indonesia selaku pemegang izin PPIU.

Dalam praktiknya, tersangka menerima pembayaran jemaah ke rekening pribadi, bukan rekening resmi penyelenggara.

Dana jemaah kemudian digunakan secara lintas periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain.

Akibatnya, sebagian jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pendaftaran jemaah, paspor, tiket pesawat, serta brosur paket umrah.

Selain itu, polisi menyita satu unit handphone, komputer, spanduk Travelina Indonesia, serta beberapa koper milik jemaah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada 15 Februari 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, korban, serta analisis dokumen, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Maret 2026.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -