KENDARIKINI.COM – Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, membuka sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2025 tentang pengawasan sumber daya kelautan.
Kegiatan berlangsung di Kendari, Rabu (4/3/2026). Asrun Lio hadir mewakili Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Sosialisasi dihadiri perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.
Agenda ini menjadi langkah Pemprov Sultra memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan dan pelestarian sumber daya laut.
Dalam sambutannya, Asrun Lio mengapresiasi komitmen seluruh pihak mendukung implementasi Pergub Nomor 21 Tahun 2025.
Ia menegaskan pengawasan sumber daya kelautan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sulawesi Tenggara memiliki wilayah perairan sekitar 114.879 kilometer persegi atau 70 persen dari total wilayah provinsi.
Potensi perikanan daerah diperkirakan mencapai 1.520.340 ton per tahun.
Namun tingkat pemanfaatannya baru sekitar 17,30 persen sehingga perlu optimalisasi pengelolaan dan pengawasan berkelanjutan.
Sekda juga menyoroti kondisi nelayan kecil yang mendominasi sektor perikanan di Sultra.
Dari total 73.935 nelayan, sekitar 98 persen merupakan nelayan skala kecil.
Ia menilai degradasi ekosistem serta keterbatasan sarana pengawasan masih menjadi tantangan serius.
Karena itu, peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Satgas pengawasan berbasis masyarakat dinilai sangat penting.
Kolaborasi pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat pesisir diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Hanya dengan sinergi yang kuat, kekayaan laut Sulawesi Tenggara dapat terlindungi dari praktik merusak,” tegasnya.
Pemprov Sultra berharap sosialisasi ini memperkuat koordinasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga sumber daya kelautan.*










