Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Respon Cepat Aduan Warga, Imigrasi Kendari Deportasi 4 WNA di Konawe

KENDARIKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Keempat WNA berinisial WX, JS, SY, dan ZK ditindak setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan mereka di Kabupaten Konawe.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan laporan warga menjadi dasar pemeriksaan petugas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat WNA terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Kendari menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Novrian menegaskan deportasi dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan WNA terhadap regulasi Indonesia.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu petugas dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Sulawesi Tenggara.

Imigrasi Kendari juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi melalui media sosial resmi.

Laporan masyarakat dinilai mempercepat proses penanganan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

Ke depan, Imigrasi Kendari berkomitmen memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -