KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial RF (30) asal Kabupaten Kolaka berhasil diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian tiga jerigen minyak goreng.
Pria tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.
‎Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat di media sosial Instagram.
‎
‎”Kami menerima laporan tersebut melalui media sosial pada 28 Agustus 2025. Laporan ini menjadi dasar pengembangan hingga akhirnya RF berhasil kami amankan,” kata IPTU Dwi Arif, Minggu 5 Oktober 2025.
Dwi Arif menambahkan pria tersebut telah mengakui perbuatannya bahwa minyak goreng itu di curinya di Jalan Jenderal Sudirman pada 28 Agustus 2025.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku beraksi dengan mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban saat situasi sedang sepi.
‎Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolres Kolaka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, hukuman pidana penjara hingga lima tahun.(Amin)*










