Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDugaan Perambahan Hutan Lindung PT TPM di Konawe, Dishut Sultra Sebut Sudah...

Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT TPM di Konawe, Dishut Sultra Sebut Sudah Diberi Sanksi Denda Administrasi

KENDARIKINI.COM – Dugaan perambahan kawasan hutan dan hutan lindung tanpa legalitas perizinan oleh perusahaan sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Kehutanan Sultra.

Staf Perlindungan dan Pengamanan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, mengungkapkan bahwa secara regulasi, PT TPM telah dikenakan sanksi denda administrasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Sawit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk PT Tani Prima Makmur, itu sudah ada SK sanksi administrasi berupa denda. Namun kewenangan sanksi tersebut berada di Gakkum Kementerian, bukan di kami,” ujar Ardi saat ditemui jurnalis di kantornya pada Selasax 6, Januari 2026.

Ardi menjelaskan, sanksi denda administrasi tersebut mencakup aktivitas perusahaan di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung. Namun demikian, pihak Dinas Kehutanan Sultra tidak mengetahui secara detail status penyelesaian sanksi tersebut.

“Kami tidak tahu apakah pihak PT TPM sudah menyelesaikan sanksi dendanya atau belum. Posisi dan detailnya ada di Gakkum LHK. Termasuk memastikan titik koordinat pelanggarannya berada di kawasan mana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Kehutanan Sultra tidak dilibatkan dalam Tim Satgas Sawit Kementerian yang menetapkan sanksi administrasi tersebut.

“Waktu pembentukan Satgas Sawit dari kementerian, kami dari Dinas Kehutanan Sultra tidak dilibatkan, sehingga kami tidak memiliki akses langsung terhadap SK sanksi itu,” tegas Ardi.

Terkait informasi lebih lanjut mengenai sanksi administrasi PT TPM, Ardi menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Pos Gakkum LHK Sultra.

Sementara itu, Komandan Pos Gakkum LHK Sultra, Makruf, mengaku belum dapat memberikan keterangan kepada media. Ia menyebut perlu mendapatkan izin dari pimpinan terlebih dahulu.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan. Harus izin pimpinan di Makassar dulu sebelum memberikan keterangan ke media,” kata Makruf saat ditemui di kantornya, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini diungkap oleh Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra. Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, aktivitas perkebunan sawit PT TPM dengan luas lahan sekitar 167 hektare diduga tidak hanya berdampingan dan mengancam persawahan masyarakat, tetapi juga memasuki kawasan hutan tanpa legalitas perizinan yang jelas.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -