KENDARI, KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial ISW (34) melaporkan suaminya, WKP (35), ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026).
WKP diketahui merupakan mantan Ketua Pospera Sultra. Laporan diajukan ke Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rumah tangga.
Kuasa hukum ISW, Eka Subaktiar, menyebut laporan mencakup dugaan nikah siri, perzinaan, dan kohabitasi dengan perempuan RR (26).
“Terduga pelaku kami duga melanggar Pasal 402, 411, serta 412 KUHP,” ujar Eka di Polda Sultra.
Eka mengungkapkan, dugaan perselingkuhan terjadi sejak Desember 2025. Namun, kliennya baru memastikan pada Jumat (3/4/2026).
Pada 2024, ISW pernah memergoki hubungan terlarang tersebut. Saat itu, ia memilih memaafkan demi mempertahankan rumah tangga.
Namun, hubungan itu diduga kembali terjalin pada Desember 2025. Bahkan, berlanjut hingga dugaan pernikahan siri.
“Klien kami mendapat informasi mereka telah menikah siri. Perempuan itu juga diduga sedang hamil,” jelas Eka.
ISW berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*










