Polres Bombana Amankan Enam Pria Kedapatan Miliki Sabu 12 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan enam pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 12 Gram.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa pada Hari Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana Personil Polsek Kabaena Timur Polres Bombana telah mengamankan 6 orang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.

“Total yang kita amankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 Gram dari enam pria tersebut,” katanya.

Sambungnya bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Keenam tersangka diantaranya F (21), S (32), M (33), H (39), D (20), dan MA (22),” ungkapnya.

Lanjutnya para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait