KENDARIKINI.COM – LSM Pribumi mendesak Kejati Sultra memeriksa Pj Sekda Bombana, Sunandar A. Rahim, dan Bupati Bombana, Burhanuddin.
Ketua LSM Pribumi, Ansar A, mengaku menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah melalui investigasi internal organisasinya.
Ia juga menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj Sekda Bombana selama tahun anggaran 2025.
Ansar menyebut dugaan tersebut telah dilaporkan melalui surat aduan Nomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUMI/XII/2025.
Surat pengaduan itu dikirim kepada Kejati Sultra tertanggal 16 Desember 2025.
“Kami meminta segera diperiksa Pj Sekda Bombana Sunandar dan Bupati Bombana Burhanuddin,” kata Ansar, Kamis (7/5/2026).
Selain itu, LSM Pribumi juga menyoroti kinerja Kejari Bombana dan Kasi Pidsus Kejari Bombana.
Ansar menilai penanganan laporan dugaan korupsi tersebut belum transparan kepada pihak pelapor.
Ia bahkan mendesak pencopotan Kajari Bombana dan Kasi Pidsus Kejari Bombana.
Menanggapi tuntutan itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, memberikan penjelasan resmi.
Ia mengatakan Kejari Bombana telah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait laporan tersebut.
Menurut Ilham, hasil penyelidikan sementara tidak menemukan dugaan penyelewengan keuangan oleh Pj Sekda Bombana.
“Tidak ditemukan tindakan penyelewengan keuangan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Ilham.
Meski begitu, LSM Pribumi memastikan tetap mengawal kasus tersebut hingga tingkat Kejaksaan Agung RI.*










