KENDARIKINI.COM – Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan pemerasan oknum Polres Baubau.
Aksi itu menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi barang bukti dalam kasus pencurian di Kota Baubau.
PMK Sultra menilai dugaan permintaan uang kepada korban mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra Polri.
Orator aksi, Ismail Ode, mendesak Mabes Polri turun langsung mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara transparan.
Menurutnya, dugaan pemerasan dan pungli harus diproses pidana serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Ia menyebut sanksi itu sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2003.
“Kami mendesak Mabes Polri mengusut dugaan pemerasan dan manipulasi barang bukti di Polres Baubau,” tegas Ismail.
PMK Sultra juga meminta Kapolri mencopot Kapolres Baubau karena diduga lalai mengawasi anggotanya.
Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses internal kepolisian.
“Kami menduga Kapolres Baubau lalai sehingga perkara ini berlarut tanpa penyelesaian jelas,” ujar Ismail.
PMK Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak diproses sesuai hukum berlaku.
Mereka mengancam menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti Mabes Polri.*










