Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Asal Surabaya

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penggelapan asal Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Buronan yang diamankan berinisial Bo Foeng Mei alias Henni Melany, perempuan berusia 65 tahun.

Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana dinyatakan bersalah melakukan penggelapan berlanjut.

Perbuatannya melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp373,6 juta.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana.

Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk pelaksanaan putusan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya memburu seluruh buronan yang masih berkeliaran.

Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan aktif memantau keberadaan para DPO.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan dan memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO segera menyerahkan diri.

Menurut Kejaksaan Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan untuk menghindari proses hukum.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -