Polda Sultra Kembali Amankan Seorang Pelaku TPPO di Hotel Raja Bintang di Kendari
Kendari – Polda Sultra melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengamankan seorang Pelaku dengan dua korban di Hotel Raja Bintang Kota Kendari.
Terkait penangkapan tersebut Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra mengatakan “Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Hotel Raja Bintang, Jl. Kol. H. ABD HAMID No 01 Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari,”.
Sambungnya berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka DA telah melakukan Tp. Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) melalui aplikasi Michat.
“Atas nama korban M (45) dengan Harga / orang sebesar Rp.400.000,-/ sekali kencan dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- dari korban sementara untuk korban MR (25) di jual seharga Rp. 500.000,-/ sekali kencan dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- dari korban,” bebernya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan Barang bukti Uang sebesar Rp. 900.000, 1 buah Sprei warna coklat dan 2 buah Handphone.*