KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menyita aset terkait dugaan korupsi pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus bersama Badan Pemulihan Aset dan Kejati Kalsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan penggeledahan berlangsung 6–7 April 2026.
“Penggeledahan menyasar kantor dan lokasi tambang batubara milik PT AKT di Kabupaten Tabalong. Langkah ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan yang menyeret tersangka ST,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima media ini.
Sambungnya, Penyidik turut menggeledah kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 47 bangunan serta berbagai peralatan operasional tambang,” tambahnya.
Lanjutnya, Di kantor utama, disita genset, forklift, tangki genset, dan control panel.
“Penyidik juga mengamankan sekitar 60.000 metrik ton batubara di Kalimantan Tengah. Sejumlah alat berat, truk, conveyor, dan fasilitas tambang lain turut disita dari berbagai lokasi,” ungkapnya.
Kemudian, Total puluhan alat berat dan perlengkapan tambang diamankan dari area tambang dan workshop.
“Seluruh aset telah disita dan disegel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Kejagung juga telah mengajukan persetujuan penyitaan kepada pengadilan setempat.
“Aset sitaan selanjutnya akan dikelola Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” pungkasnya.*










