PALEMBANG, KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan.
Penggeledahan dilakukan Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan kegiatan tersebut kepada awak media.
Kasus yang diselidiki terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Dua lokasi yang digeledah yakni rumah saksi YK di Kecamatan Kemuning dan mess saksi B di Ilir Timur II Palembang.
Dari penggeledahan, penyidik menyita empat handphone, satu iPad, dan sejumlah dokumen penting.
Selain itu, turut diamankan emas sekitar 275 gram serta uang tunai Rp367 juta.
Penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga terkait perkara.
Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*










