KENDARIKINI.COM – Polda Sultra menetapkan Direktur CV Konalako Bersama, FR, sebagai tersangka penipuan kavling.
Kasus ini terkait jual beli tanah di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra melalui Ipda Hasrun menyebut tersangka ditahan sejak 3 April 2026.
“FR selaku direktur sudah ditahan sejak 3 April 2026,” ujar Hasrun, Sabtu (4/4).
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dengan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sejumlah saksi juga diperiksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kuasa hukum korban, Ahmad Julhidjah, menyebut FR merupakan terlapor utama dalam perkara ini.
Selain FR, pihaknya juga melaporkan sejumlah manajemen CV Konalako Bersama lainnya.
Mereka yakni RF selaku komisaris, AG pengawas lapangan, AS kepala marketing, dan NE marketing.
Ahmad mengungkap jumlah korban mencapai 115 orang dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar.
Namun, ia hanya mendampingi enam korban dengan total kerugian Rp174 juta.
Rinciannya, korban B Rp40 juta, S Rp25 juta, RA Rp20 juta, A Rp35 juta, S Rp36 juta, dan U Rp20 juta.
Ia berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan.
Ahmad juga meminta penyidik menelusuri aliran dana dan kemungkinan pelaku lain.*










