Berpacaran dengan Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Lapor Pacar ke Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Perempuan dibawah umur inisial BR (16) asal Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari menjadi korban pencabulan.
Kejadian ini bermula saat Pelaku inisial LE (21) menginap di rumah korban yang diketahui keduanya sedang menjalin hubungan asmara.
Tak lama, adik korban melihat pelaku sedang berada dalam kamar korban hingga sampai diberitahukan ke orang tua korban. Kemudian, saat diinterogasi oleh orang tua korban, keduanya mengakui kejadian tersebut.
Saat ditemui media ini dan beberapa awak media lainnya, Kuasa Hukum Muhammad Dias mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut pihak keluarga tidak langsung melakukan upaya hukum, melainkan memilih menempuh jalur kekeluargaan namun tidak menemukan titik temu.
“Sehingga keluarga korban tidak langsung dibawa ke kepolisian. Tetapi terlebih dahulu dilakukan komunikasi-komunikasi secara kekeluargaan. Dalam penyelesaian tersebut ternyata tidak ada titik temu,” katanya, Jumat 9 Mei 2025.
Selanjutnya, pada Sabtu 25 Januari 2025 lalu pihak keluarga korban melayangkan laporan ke pihak kepolisian perihal tindakan pelaku terhadap korban.
Dias menambahkan bahwa kedatangan pihak keluarga kali ini ialah untuk meminta klarifikasi terhadap isu yang beredar perihal pelaku yang saat ini masih berkeliaran.
“Kami datang kesini itu tujuan kami untuk melakukan klarifikasi atas desas-desus yang beredar di keluarganya korban bahwa kenapa pelaku lalu lalang bebas berkeliaran,” ungkap.
Setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian, ternyata ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga pelaku.
Untuk tindak lanjut berikutnya, tinggal menunggu pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan.
“Nah nanti kita akan menunggu pelimpahan berkasnya itu yang janjikan penyidik itu minggu depan,” pungkasnya.(Amin)*