KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa pencabulan ini dilakukan oleh pelaku inisial RB (38) terhadap korban inisial AM (16) sejak tahun 2018 sampai tahun 2025.
Hal ini dikemukakan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun saat ditemui media ini dan beberapa media lainnya pada Jumat 9 Mei 2025 siang.
“Kejadiannya ini dilakukan terlapor dari tahun 2018, berarti dari korban usia 9 tahun,” kata Nirwan.
Lanjut, kata Nirwan, status pelaku adalah kakek sambung yang dimana nenek dari korban menikah dengan pelaku.
“Kakek sambung (nenek korban menikah dengan pelaku),” ungkapnya.
Selain itu, rumah korban bersampingan dengan rumah pelaku sehingga korban sering berkunjung ke rumah neneknya dan juga bertemu pelaku.
Suatu ketika korban sedang memainkan Handphone dan pelaku berniat untuk mengambil handphone korban hingga tangan pelaku menyentuh area sensitif korban.
“Korban sering main HP, pada saat korban sering main HP terlapor memaksa mengambil HP dan di situlah pelaku meraba-raba karna korban tidak mau memberikan Handphone tersebut, terlapor berinisiatif mengambil HP jadinya tangannya ke mana-mana,” ujarnya.
Selain itu, Nirwan menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali terhadap korban. Motif pelaku melakukan tindakan ini disebabkan karna hawa nafsu yang terlalu besar.
Kemudian, Nirwan menerangkan, pelaku telah mengakui tindakan asusila yang telah diperbuatnya.
“Tersangka mengakui,” ujarnya.
Lanjutnya bahwa pelaku merupakan kakek tiri korban.(Amin)*










