JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah tetap siaga di wilayahnya selama periode libur Lebaran.
Instruksi tersebut berlaku satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Idul Fitri.
SE itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
Namun, pengecualian diberikan bagi kegiatan yang sangat esensial atau atas arahan Presiden.
Selain itu, perjalanan luar negeri juga diperbolehkan jika terkait kepentingan pengobatan.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pemerintah daerah tetap optimal.
Menurutnya, kepala daerah harus fokus menjalankan agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.
Agenda tersebut termasuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi arus mudik Lebaran.
Pemantauan serta pengendalian inflasi daerah juga menjadi perhatian selama periode tersebut.
Pemerintah daerah juga harus memastikan kesiapan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Tito menegaskan kepala daerah harus berada di wilayahnya agar respons terhadap kebutuhan masyarakat lebih cepat.
Ia juga meminta izin perjalanan dinas luar negeri yang telah terbit agar dibatalkan atau dijadwal ulang.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Presiden serta sejumlah kementerian terkait.*










