KONAWE UTARA, KENDARIKINI.COM – P3D Konawe Utara melaporkan dugaan tambang ilegal PT KKU ke tiga instansi di Sulawesi Tenggara.
Ketua P3D Konut, Jefri, menyebut aktivitas tambang diduga berlangsung tanpa izin resmi dan merugikan negara.
Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan di kawasan hutan Konawe Utara.
P3D menemukan indikasi pertambangan dan pengangkutan ore nikel dalam kawasan hutan tanpa izin PPKH.
“Lokasi itu seharusnya tidak boleh ada aktivitas karena belum mengantongi izin kawasan hutan,” ujar Jefri.
P3D menduga aktivitas melibatkan kontraktor PT KKU yang tetap melakukan hauling di kawasan hutan.
Tim investigasi memantau kegiatan hauling ore nikel sejak beberapa minggu terakhir.
Sejumlah tongkang terlihat bersandar di jetty PT KKU dan sebagian di jetty PT AKP.
Di lokasi juga ditemukan plang Satgas PKH terkait sanksi bukaan hutan seluas 215,2 hektare.
P3D menilai PT KKU tetap beroperasi meski tengah dikenai sanksi atas pelanggaran kawasan hutan.
Selain itu, PT KKU diduga belum mengantongi persetujuan RKAB tahun 2026.
Mengacu surat edaran ESDM, aktivitas tanpa RKAB seharusnya berhenti sejak 31 Maret 2026.
Namun, aktivitas hauling dan penjualan ore nikel masih terpantau berlangsung.
P3D juga melaporkan dugaan kecelakaan kerja di wilayah PT KKU dan jalur hauling kontraktornya.
Isu tenaga kerja asing serta tunggakan pajak juga turut disoroti dalam laporan tersebut.
Atas temuan ini, P3D meminta DPRD Sultra segera menggelar RDP dengan instansi terkait.
DPRD Sultra disebut siap mengagendakan RDP untuk menindaklanjuti laporan tersebut.*










