Kejaksaan Perpanjang Masa Pemeriksaan Saksi Dugaan Suap Pilkada Koltim

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka lakukan perpanjangan masa pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024.
Perpanjangan ini dilakukan setelah dalam pemanggilan pertama pada tanggal 15 – 16 April 2025, sejumlah anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 tidak sempat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kajari Kolaka Herlina Raif, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin menyampaikan, penyelidikan resmi diperpanjang 20 hari kedepan.
“Penyelidikan resmi diperpanjang selama dua puluh hari kerja kedepannya. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kembali beberapa anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 untuk memberikan keterangan,” jelas Bustanil Arifin.
Selain itu, Kejari Kolaka juga akan memanggil Bupati Koltim Abdul Azis untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pemilihan wabup Koltim.
Sebelumnya, dua anggota dewan kolaka timur periode 2019 – 2024 atas nama Rosdiana dan Yudo Handoko telah mengakui menerima suap berupa uang dollar dan satu unit handphone serta tiket perjalanan usai Pilwabup maupun sebelum pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022, silam.
Penukar uang atas nama saksi Eri juga sudah memberikan keterangan bahkan salah satunya memberikan pengakuan dihadapan publik bahwa memang benar menukarkan uang dollar di Jakarta milik anggota dewan asal Koltim.
Publik terus menantikan perkembangan kasus dugaan suap pemilihan wabup Koltim yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 serta Bupati Koltim Abdul Aziz.
Teranyar, perwakilan mahasiswa juga telah melampirkan bukti tambahan ke Kantor Kejari Kolaka untuk mengungkap kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor maupun terlapor.*