Sabtu, Juli 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPO Kasus Pemerkosaan Korban Disabilitas Intelektual di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual.

Penangkapan dilakukan Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka berinisial TA merupakan DPO sejak 2024 berdasarkan nomor DPO/06/VII/2024/Reskrim.

“Korban berinisial FA, 23 tahun, merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang berdomisili di Kota Kendari. Polisi menyebut peristiwa pertama terjadi 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di WC Masjid,” katanya.

Korban mengaku dipaksa masuk ke dalam WC masjid setelah pelaku menarik tangan dan mengancam akan membunuhnya.

“Di lokasi itu, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan,” tambahnya.

Hasil penyidikan menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi empat kali pada Juli 2024 di tiga lokasi berbeda.

“Hasil visum menemukan robekan lama pada selaput dara. Tidak ditemukan luka pada tubuh lainnya maupun sperma,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan korban, tetapi membantah adanya unsur paksaan.

“Penyidik tetap memproses perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan,” tuturnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -