KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial MH, 18 tahun, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan Tim URC Buser77 pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan keluarga korban.
“Laporan muncul setelah keluarga menemukan percakapan digital yang diduga melibatkan korban dan terlapor,” katanya.
Ia menambahkan, Korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya pada Mei 2026.
Berbekal laporan dan bukti awal, penyidik “melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan terduga pelaku,” tambahnya.
Tim akhirnya mengamankan MH di kawasan Wua-Wua, Kota Kendari, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah bengkel di Kota Kendari,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami dugaan kejadian lain sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
“Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kendari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengutamakan perlindungan hak anak dan kerahasiaan identitas korban.*










