KENDARIKINI.COM – Pemkot Kendari dinilai gagal mempertahankan Adipura akibat buruknya pengelolaan sampah.
Kepala DLHK Kendari, Erlin Sadya Kencana, menyebut rendahnya kesadaran masyarakat sebagai penyebab utama kegagalan tersebut.
Namun, terdapat dua syarat dasar penilaian Adipura yang diduga tidak terpenuhi di Kendari.
Syarat itu meliputi tidak adanya TPS liar dan pengelolaan TPA minimal dengan sistem controlled landfill.
Jika syarat ini gagal dipenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan.
Status tersebut membuat Kota Kendari tidak lanjut ke tahap penilaian Adipura berikutnya.
Informasi ini disebut tidak disampaikan secara terbuka oleh pihak Pemkot kepada publik.
Tim redaksi kemudian meninjau langsung kondisi TPA Puwatu di Kendari.
Hasilnya, TPA tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang melanggar aturan.
Kondisi TPA Puwatu dinilai memprihatinkan dan jauh dari standar pengelolaan modern.
Padahal, sistem open dumping dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.
Regulasi juga diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan TPA menggunakan sanitary atau controlled landfill.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, menegaskan syarat dasar Adipura tersebut.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penilaian kini berbasis kondisi faktual lapangan.
Kota dengan TPS liar dan TPA open dumping otomatis berstatus kota kotor.
Menurutnya, tidak ada kota favorit dalam penilaian Adipura saat ini.
Penilaian dilakukan selama tujuh bulan dengan indikator pengelolaan, anggaran, dan kapasitas SDM.
Diduga, buruknya pengelolaan TPA menjadi faktor utama kegagalan Kendari meraih Adipura.*










