Kisah Asmara Sepasang Kekasih Mesti Berujung Ancaman Penjara Lima Tahun, Gegara Kasus Curanmor di Kendari
Kendari – Sepasang kekasih mesti diamankan Polresta Kendari melalui Buser 77 Satreskrim gegara kedapatan melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya “Pada hari ini Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka F (28), dan DR (25), keduanya sepasang kekasih yang saat ini berstatus pacaran,”.
Lanjutnya Kedua Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di Jalan R. Soeprapto Kelurahab Tobuuha Kecamay Puuwatu Kota Kendari, pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Kronologi Kejadian, Awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 sekitar sekitar pukul 11.00 Wita Korban ke Penginapan 55, dan memarkir motornya di parkiran Penginapan 55 (Honda Beat DT 3003 JH), kemudian masuk kedalam penginapan untuk istrahat. Setelah beristirahat Korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motor di parkiran,” jelasnya melalui keterangan resminya, Selasa 11 Juli 2023.
Terkait peristiwa tersebut korban melaksanakan pelaporan di Polresta Kendari, Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap kedua tersangka dan kemudian melakukan penangkapan di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari
“Selain kedua tersangka kami juga mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat berwarna merah putih Nomor Rangka: MH1JM1119HK208071, Nomor Mesin : JM11E-1200683 serta nomor Polisi DT 3003 JH,” ungkapnya.
“Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 5 tahun kurungan,” pungkasnya.*