Polda Sultra Kembali Mengamankan Seorang Mucikari di Suite Hotel Kendari
Kendari – Polda Sultra melalui Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengamankan seorang mucikari di salah satu hotel di Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan “Pihaknya berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 17.45 wita bertempat di Suite Hotel yang beralamat di Jalan H. Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,”.
Lanjutnya berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan Seorang tersangka TM (26) telah melakukan TPPO (eksploitasi Seks) korban YS (29).
“TPPO tersebut melalui aplikasi Michat dengan Harga Rp.500.000,-/Orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- dari korban, namun pada saat kejadian dirinya juga menjual dirinya melalui aplikasi Michat seharga Rp. 500.000, sehingga ketika tim melakukan penangkapan di temukan Uang sebesar Rp. 1.000.000,- dalam penguasanya dan 2 buah kondom Merk Sutra atas kejadian tersebut tersangka kemudian di amankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan Lanjut,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti uang Pecahan 100 sebanyak 10 Lembar, 2 buah kondom Merk Sutra warna merah dan 2 buah Handphone.*