KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung.
Penunjukan Rudi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Kejaksaan Agung menetapkan pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian kepemimpinan tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Menurutnya, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan independensi.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.*










