Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lippo Plaza Kendari Berdiri di Lahan Pemprov Sultra, Biaya Pemanfaatan Dipertanyakan

KENDARIKINI.COM – Lippo Plaza Kendari berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 1,2 hektare.

Pusat perbelanjaan tersebut dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp150 miliar dan resmi beroperasi sejak 2012.

Namun, besaran biaya pemanfaatan lahan daerah oleh Lippo Plaza Kendari belum diketahui secara jelas.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Sultra, Rajab, mengatakan Lippo Plaza berstatus Bangun Guna Serah (BGS).

Menurutnya, pemanfaatan lahan melalui skema BGS dapat berlangsung maksimal selama 30 tahun.

“Lippo itu BGS, kita ada perjanjian melalui lelang di atas lima tahun dengan batas maksimal 30 tahun,” ujar Rajab.

Rajab menjelaskan pembayaran pemanfaatan lahan tersebut dilakukan sekaligus di awal perjanjian.

“Waktu itu Lippo dibayar di muka selama 30 tahun, jadi sewanya dibayar memang di depan,” ungkapnya.

Namun, Rajab mengaku tidak mengetahui besaran nilai pemanfaatan lahan tersebut jika dihitung secara tahunan.

Ia menyebut proses perjanjian pemanfaatan lahan dilakukan sebelum dirinya menangani pengelolaan aset daerah.

“Waktu itu bukan saya yang proses,” pungkasnya.

Lippo Plaza Kendari diketahui berdiri di atas aset daerah dengan luas lahan sekitar 1,2 hektare.

Skema BGS memungkinkan pihak swasta membangun dan memanfaatkan aset daerah berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan.

Dengan masa pemanfaatan maksimal 30 tahun, nilai pembayaran awal menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset milik daerah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -