Pria di Kendari Berujung jadi Tahanan Polresta, Gegara Kantongi Sabu

KENDARIKINI.COM – Tim Narko 10 dari Sat Res Narkoba Polresta Kendari kembali meringkus sseorang pria yang diduga kuat melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Puuwatu, Kota Kendari, berhasil diringskus.

Ipda Ariel Mogens Ginting Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, Penangkapan terjadi pada Sabtu 7 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Terduga pelaku, yang dikenal dengan nama Aditia Torada, ditangkap di kediamannya setelah terbukti melakukan peredaran narkoba. Aditia mengaku baru pertama kali menjalankan aksi peredaran narkoba setelah tamat sekolah.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Aditia menyimpan sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe,”ujarnya.

Ariel mengungkapkan, Setelah mendengar pengakuan pelaku, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram.

“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari yang ia tidak ketahui namanya. Tergiur dengan upah yang dijanjikan, Aditia nekat melakukan peredaran narkoba, meski kakaknya sudah masuk penjara terlebih dahulu atas dugaan kasus peredaran narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Usai barang bukti diamankan, Aditia kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah Kendari. Polisi terus berkomitmen untuk menumpas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait