Dugaan Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Tangkap Dirut PT LAM
Kendari – Kasus Dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Sultra telah menetapkan beberapa tersangka, salah satu nya Direktur Utama (Dirut) PT. LAM dan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Terbaru melalui Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa “Hari ini Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining, di tangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,”.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka OS telah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati Dki dan Kejari Jakarta Barat di gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” ungkapnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Ia juga menuturkan bahwa kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 Triliun.
Lanjutnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining, WA.
“Pada Hari ini juga, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” pungkasnya.*