KENDARIKINI.COM – Dinamika pemilihan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2029 memanas jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) V IAI Sultra.
Salah satu calon Ketua, Ar. La Ode Jusri Jayanti, IAI, menyampaikan pernyataan resmi menyikapi polemik pengunduran diri Panitia Pemilihan (Panlih) secara kolektif di tengah tahapan pemilihan.
La Ode Jusri menyayangkan adanya dugaan upaya menggagalkan dirinya sebagai calon, padahal seluruh tahapan telah berjalan dan dirinya dinyatakan lolos verifikasi Panlih serta berhak mengikuti tahapan kampanye.
“Kami telah diverifikasi, diluluskan, dan diarahkan masuk ke tahapan kampanye. Secara organisatoris dan konstitusional, kami memiliki hak untuk berkampanye secara terbuka,” ujarnya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Namun di tengah masa kampanye, Panlih justru mengundurkan diri secara kolektif. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan marwah organisasi.
“Panlih adalah lembaga independen dan sakral. Pengunduran diri kolektif di tengah proses pemilihan sangat merugikan organisasi dan kami sebagai kandidat,” tegasnya.
Ia menambahkan, polemik ini juga berdampak pada reputasi dan harga diri pribadi, mengingat dirinya telah terekspos ke publik sebagai calon Ketua IAI Sultra.
Atas kondisi tersebut, La Ode Jusri menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menempuh langkah sesuai aturan organisasi dan perundang-undangan.
Somasi resmi telah dilayangkan melalui kuasa hukum Dr. Muhammad Fitriadi, S.H., M.H, tertanggal 11 Januari 2026, menyusul pembubaran Panlih dan penghentian tahapan pemilihan menjelang Musprov yang dijadwalkan 15 Januari 2026.
Dalam somasi ditegaskan bahwa kliennya telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara Panlih tertanggal 24 November 2025 dan sah mengikuti kampanye sejak 15 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
Kuasa hukum meminta Panlih mencabut keputusan pembubaran diri, membatalkan laporan ke Pengurus Nasional IAI, serta melanjutkan proses pemilihan sesuai AD/ART, dengan tenggat waktu 2 x 24 jam, sebelum menempuh langkah hukum lanjutan.*










