KENDARIKINI.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, bersama Bupati Kolaka H. Amri menyerahkan secara simbolis Surat Izin Mengemudi (SIM) digital kepada masyarakat melalui Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Kolaka, Selasa (13/1/2026), sebagai bagian dari implementasi pelayanan publik berbasis digital oleh Polri.
Kapolda Sultra menjelaskan, pemanfaatan aplikasi SINAR merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan Program Presisi yang dicanangkan Kapolri.
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat melakukan pendaftaran maupun perpanjangan SIM secara daring, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara non-tunai sesuai ketentuan.
“Dengan aplikasi SINAR, pelayanan SIM menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisir praktik percaloan dan antrean di Satpas,” ujar Kapolda Sultra.
Sementara itu, Bupati Kolaka H. Amri mengapresiasi langkah Polri, khususnya Polres Kolaka, dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik.
Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Penyerahan SIM digital melalui aplikasi SINAR berlangsung aman dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Diharapkan, kehadiran aplikasi SINAR dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus mengoptimalkan pelayanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka.*










