Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Kendari Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Tiga Pelajar Diamankan

KENDARIKINI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan tiga anak terduga pelaku pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Ketiga anak yang diamankan masing-masing berinisial MF, RM, dan UA. Mereka merupakan pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara satu anak terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial VN (15), yang juga merupakan pelajar asal Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Welliwanto.

Usai dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Kendari menegaskan penanganan perkara ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -