Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Dikiminalisasi, Aktivis Lingkungan Konsel Diproses Hukum Usai Tolak Tambang PT Ifisdecho

KENDARIKINI.COM, KONSEL – Seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Iwan, diduga mengalami kriminalisasi usai memprotes aktivitas pertambangan PT Ifisdecho di Kecamatan Tinanggea.

Iwan diproses hukum setelah bersama warga melakukan aksi penolakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut yang disinyalir melakukan penimbunan laut dan pembabatan hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Selasa, 13 Januari 2026.

Selain itu, aktivitas pertambangan PT IFISHDECO juga diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.

Akibat aksi penolakan tersebut, Iwan justru dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Informasi yang diterima, laporan tersebut diduga berasal dari pihak perusahaan melalui salah satu karyawannya.

Saat ditemui, Iwan menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak hidup masyarakat pesisir serta upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Saya menduga PT IFISHDECO telah melakukan aktivitas di luar IUP. Apa yang kami lakukan murni untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Iwan kepada awak media.

Menurutnya, penolakan tersebut justru dijadikan dasar oleh pihak perusahaan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap gerakan lingkungan hidup.

“Saya dituduh menghalangi aktivitas perusahaan. Saya melihat ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap gerakan penyelamatan lingkungan,” katanya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan laporan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT IFISHDECO ke Polres Konawe Selatan. Namun, laporan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal.

“Laporan saya terkait dugaan aktivitas tambang di luar IUP belum berjalan maksimal. Sebaliknya, laporan dari pihak perusahaan justru cepat diproses,” ungkapnya.

Ia berharap aparat kepolisian dapat memproses kedua laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kedua laporan diproses bersamaan. Saya melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan, sementara saya juga dilaporkan. Faktanya, saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Iwan menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang objektif dalam menangani persoalan tersebut dan menilai dirinya mengalami kriminalisasi sebagai aktivis lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kendarikini.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Konawe Selatan dan manajemen PT IFISHDECO guna memperoleh keterangan resmi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -